Jumat, April 22, 2022

Bolehkah Orang Yang Sakit Tidak Puasa Di Bulan Ramadhan | Ailine

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

  Jika Bulan Ramadhan tiba maka diwajibkan bagi seluruh umat muslim untuk ( ..... ).

Salah satu syarat wajibnya adalah Mampu melaksanakan puasa.

Lalu bagaimana jika orang tersebut menderita sakit. Apakah tetap diwajibkan ataukah boleh tidak berpuasa ?

Oke, kita akan kembali setelah iklan-iklan berikut ini (canda receh).

Jawabannya adalah tergantung. Lebih tepatnya hukumnya terbagi menjadi beberapa rincian sesuai tingkatan sakit yang diderita.

Ada 3 (tiga) Tingkatan
  1. Sakit Ringan.
  2. Sakit Parah.
  3. Sakit Parah yang tidak ada harapan sembuh.

Supaya jelas di bawah nanti akan kita bahas satu-persatu beserta rincian dan hukumnya.

Jadi kalau saat ini Anda sedang menderita sakit, maka silahkan tentukan tingkatan mana sakit yang sedang Anda derita.

Bolehkah Orang Yang Sakit Tidak Puasa Di Bulan Ramadhan | Ailine


1. Sakit Ringan

Orang yang sakit ringan tetap diwajibkan berpuasa. Saya ulangi. Jika Anda menderita sakit yang ringan maka Anda tetap diwajibkan berpuasa satu bulan penuh.

Kenapa ? Kalau sedikit-sedikit tidak puasa manja sekali sebagai seorang muslim.

Mungkin menyebut manja terkesan kasar, tapi mau bagaimana lagi.

Karena tidak mungkin mengharapkan berpuasa dalam keadaan tubuh yang sehat terus-menerus.

Kadang-kadang tangan atau kaki keseleo, sakit telinga, sakit gigi, bisul, demam, batuk, sakit kepala, pusing, lemas, letih, lesu, loyo, dan lain-lain.

Banyak sekali keluhan tubuh yang mungkin kita rasakan di saat berpuasa.

Intinya segala sakit ringan yang masih bisa dipikul dan ditanggung itu tidak bisa menjadi alasan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan (jangan pernah berpikir mau lebaran lebih dulu dari yang lain).

Walaupun sakit tersebut sangat menganggu dan membebani selama berpuasa, abaikan saja, lalu bersabar, dan cukup pikirkan seperti ini :

"Wahai diriku... Bulan Ramadhan ini hanya sekali dalam setahun.

Apakah tahun depan masih ada umur untuk bertemu kembali dengan bulan suci yang penuh berkah ini ?

Apakah kesempatan ini harus dilewatkan hanya gara-gara sakit yang sepele ini ?

Janganlah kalah !!

Janganlah sia-siakan keberkahan yang sudah ada didepan mata !!".


2. Sakit Parah

Sakit parah disini bukan sakit parah seperti yang Anda bayangkan. 
Hanya penyebutannya saja yang rada ngeri.

Faktanya Sakit Parah ini kurang lebih 10:12 dengan Sakit Ringan di atas.

Syarat berpuasa itu salah satunya adalah mampu. Sedangkan kemampuan orang beda-beda.

Jadi tolak ukur ketahanan orang yang berpuasa dalam keadaan sakit itu juga beda-beda atau bervariasi.

Artinya Anda sendirilah yang bisa merasakan dan menentukan apakah sakit yang Anda derita itu masuk kategori Ringan atau Parah.

Makanya dari awal sudah saya sebutkan "silahkan tentukan".

Hanya diri Anda sendiri, dokter, dan Allah SWT yang tahu tingkatan sakit yang sedang Anda derita.

Jangan coba-coba berlaku curang, karena yang Anda curangi bukan manusia, tetapi Allah SWT.

Ingat !! Kita akan menuai apa yang kita tabur.


Gambaran Sakit Parah Ada 2 Pendapat

Pertama, sakit yang tidak sanggup disandang / dipikul / ditanggung pada umumnya.

Dengan kata lain harus didapati kesulitan / keberatan / kesukaran yang besar selama berpuasa.

Jadi kalau sakitnya tidak terlalu berpengaruh (remeh temeh) terhadap puasa yang di jalankan, maka sakitnya itu di hukumkan Sakit Ringan seperti yang di atas, tetap diwajibkan berpuasa.

Kedua, sakit membahayakan yang menyebabkan bolehnya bersuci hanya dengan tayammum.

Contohnya seperti sakit yang ditakutkan akan semakin menjadi-jadi, makin kambuh, dan makin parah.

Atau memperlambat kesembuhan jika tetap menunaikan puasa di bulan Ramadhan.

Orang yang menderita sakit parah ini boleh berbuka puasa. Boleh ya bukan Wajib.

Jadi kalau tetap bertahan meneruskan berpuasa tidak apa-apa, silahkan saja.

Tetapi jika memilih untuk berbuka maka diwajibkan untuk mengqadha (membayar hutang) puasa tersebut di saat sudah sembuh nanti.

Jangan sampai lupa jumlah qadhaan puasanya, kalau perlu di catat.

Sudah mulai pusing ? sama saya juga. Jika tidak sanggup lagi nanti dilanjutkan membacanya.

Tapi jika masih sanggup maka akan kita lanjutkan pembahasan ke tingkatan Ketiga (terakhir).


3. Sakit Parah Yang Tidak Ada Harapan Sembuh

Ini adalah musibah yang sangat berat bagi siapa saja yang mengalaminya.

Karena sudah menderita sakit yang parah, plus mendapatkan Vonis tidak ada kemungkinan sembuh dari penyakit ini menurut Dokter ahli.

Orang yang menderita sakit seperti ini jika lemah dari melaksanakan puasa di bulan Ramadhan boleh berbuka (tidak berpuasa).

Dan tidak diwajibkan untuk Mengqadha puasa seandainya terjadi keajaiban sembuh bagi orang tersebut.

Tetapi sebagai gantian tidak berpuasa diwajibkan membayar Fidyah / tebusan setiap hari sebanyak 1 Mud menurut Madzhab Imam Asy-Syafi'i.

Bayarnya setiap hari, jadi kurang lebih sebanyak 30 Mud selama bulan Ramadhan.

1 Mud itu kurang lebih setara dengan 675 Gram atau 0,688 Liter dengan takaran kita sekarang (dikonversi).

Kalau mau ditakar dengan Takaran Mud juga bisa, karena sudah ada dijual di pasaran. Caranya ? Ya ketik : beli takaran Mud jika ingin beli online wkwkwk.

Cara Bayar Fidyah Orang Sakit Parah

Sediakan pembayarannya berupa bahan makanan (makanan pokok). Mayoritas makanan pokok Indonesia itu adalah beras.

Siapkan Takaran atau Timbangan untuk mendapatkan angka 0,688 Liter atau 675 Gram.

Angka tersebut adalah minimal ya. Jadi diwajibkan lebih, supaya takaran atau timbangannya dipastikan tercukupi.

Kalau punya uang lebih genapkan saja menjadi 1 Liter atau 1 Kilogram. Hitung-hitung sedekah di bulan Ramadhan.

Waktu untuk membayar Fidyah tersebut dimulai saat tenggelamnya matahari (masuk waktu shalat Maghrib).

Umpamanya Puasa Ramadhan di mulai dari hari Senin. Maka kewajiban bayar Fidyah dimulai dari Malam Senin.

Lebih tepatnya saat masuk waktu shalat Maghrib di malam Senin pada bulan Ramadhan.

Jadi terserah saja mau di jam berapa bayar Fidyah untuk Puasa hari itu. Baik Malamnya ataupun Siangnya.

Asalkan jangan mendahulukan bayar Fidyah sebelum bulan Ramadhan tiba.

Bahkan tidak boleh juga bayar Fidyah duluan untuk hari-hari yang akan datang.

Soalnya ini sebagai tebusan karena tidak bisa berpuasa, bukan bayar kontrakan.

Jadi harus dibayar setiap hari. 1 kali bayar Fidyah untuk mengganti 1 hari puasa Ramadhan.

Kriteria orang yang berhak menerima pembayaran Fidyah adalah Miskin atau Fakir. Jadi pembayaran Fidyah ini tidak boleh selain kepada mereka.

Lagipula mudah saja menemukannya, karena jumlah orang yang kaya bisa dihitung pakai jari.

Untuk Niat bayar Fidyah nya yaitu 
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لِإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰی
Bolehkah Orang Yang Sakit Tidak Puasa Di Bulan Ramadhan | Ailine

Nawaitu an ukhrija 'haadzihil fidyati li ifthoori shaumi ramadhaana fardhal lillaahi ta'alaa.

"Aku niat mengeluarkan Fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan fardhu karena Allah taala".

Lalu apa alasannya Sakit Parah yang ini (tingkatan Ketiga) tidak diwajibkan mengqadha puasa ?

Jawabannya, kalau orang sakit parah saja (tingkatan Kedua) setelah sembuh masih bisa mengqadha puasa.

Sedangkan orang sakit parah yang di vonis kecil kemungkinan sembuh itu faktanya tidak akan bisa mengqadha puasa.

Karena masa depannya hanya satu "Terus-menerus sakit parah, lalu meninggal dunia".

Tidak ada pilihan sembuh dan sehat, kemudian dapat mengqadha puasa.


Ringkasan

Sakit Ringan : Tetap diwajibkan berpuasa.

Sakit Parah : Boleh berbuka (tidak berpuasa) dan diwajibkan mengqadha puasa.

Sakit Parah Yang Tidak Ada Harapan Sembuh : Boleh berbuka (tidak berpuasa) dan diwajibkan membayar Fidyah. Tetapi tidak diwajibkan mengqadha puasa sekalipun sembuh nantinya.


Semoga bisa dimengerti dan bermanfaat. Jika kurang jelas silahkan ditanyakan baik-baik (gak usah pakai emosi). Terimakasih telah berkunjung.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 Bolehkah Orang Yang Sakit Tidak Puasa Di Bulan Ramadhan | Ailine

0 Komentar Untuk "Bolehkah Orang Yang Sakit Tidak Puasa Di Bulan Ramadhan | Ailine"