Selasa, Desember 13, 2022

Bolehkah Ziarah ke Kubur Atau Makam Bagi Perempuan Dan Apa Hukumnya | Ailine


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

  Dari sekian banyaknya amal ibadah yang dianjurkan dan disunnahkan, salah satunya adalah ziarah ke kubur atau makam.

Di samping memperoleh pahala, ziarah kubur juga mempunyai efek positif bagi orang yang ziarah.

Karena yang namanya ziarah kubur pasti mendatangi kuburan.

Sedangkan kuburan adalah tempat akhir di dunia bagi orang yang mati atau meninggal.

Jadi sedikit banyaknya orang yang ziarah kubur secara otomatis akan mengingat mati.

Dirinya akan sadar bahwa hidup di dunia tidaklah abadi. Ada saatnya semua akan berakhir.

Dan orang yang akan mati, pasti ingin memperbaiki segala perbuatannya mumpung masih hidup.

Jelas sekali, ziarah kubur itu sangat bagus untuk memperbaiki pola pikir kita.

Jadi kembali ke pembahasan, apa hukumnya ziarah kubur bagi perempuan ?

Hukum Islam itu tidak semuanya pukul rata atau sama.

Beda orang beda kondisi. Beda kondisi otomatis juga berbeda hukum yang diterapkan.

Artinya bagi orang ini hukumnya Wajib. Bagi yang lain bisa jadi hanya Sunnah, atau bahkan Mubah.

Jadi ziarah kubur itu hukumnya adalah Sunnah, tetapi hanya bagi laki-laki bukan perempuan.

Bolehkah Ziarah ke Kubur Atau Makam Bagi Perempuan Dan Apa Hukumnya | Ailine

Maka untuk perempuan hukumnya adalah Makruh.

Kenapa ? Karena dikhawatirkan perempuan itu akan menangis dan menyaringkan suara (
menjerit-jerit).

Disebabkan lumrahnya karakter bawaan dari perempuan adalah :
  • Lunaknya hati (gampang baperan).
  • Banyak keluh kesah.
  • Sedikit kesabaran dalam menahan hantaman musibah.

Alasan atau dalilnya adalah karena Rasulullah SAW pernah melewati dengan seorang wanita yang sedang menangis di atas kubur anaknya.

menangis saja, bukan meratap dan terisak-isak.

Maka beliau memberi nasehat kepada wanita itu.

Sabda Rasulullah SAW :

Bertaqwa lah kepada Allah SWT, dan bersabarlah.

Alasan yang kedua karena Siti Aisyah RA pernah bertanya kepada Rasulullah SAW.

Kata beliau : Apa yang saya ucapkan (
apabila ziarah kubur) Wahai Rasulullah SAW ??

Kemudian di jawab oleh Rasulullah SAW :

Ucapkanlah olehmu :
السَّلَامُ عَلٰی أَهْلِ الدَّارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْن وَيَرْحَمُ اللّٰهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ بِكُمْ لَاحِقُوْنَ
Bolehkah Ziarah ke Kubur Atau Makam Bagi Perempuan Dan Apa Hukumnya | Ailine

Assalaamu 'alaa ahlid daari minal mu'miniina wal muslimiina wa yarhamullaahul mustaqdimiina wal musta'khiriina wa innaa in syaa allaahu bikum laahiquun.

Artinya :

Semoga keselamatan bagi penduduk negeri (
ahli kubur) dari kalangan orang-orang beriman dan kaum muslimin, dan semoga Allah merahmati orang-orang yang meninggal dunia lebih dahulu dan yang kemudian. Dan insya Allah kami akan menyusul kalian.


Jadi kesimpulannya.

Hukum ziarah kubur dalam islam bagi perempuan adalah "Diperbolehkan" tetapi "Beserta Makruh".

Dengan syarat tidak terjadi fitnah atau efek negatif. 

Yang akan menyebabkan hukum ziarah kubur bagi perempuan berubah menjadi haram.

Dan ini harus betul-betul diperhatikan, karena banyak yang tidak mengerti atau mengabaikannya.

Lalu bagaimana contoh fitnah atau efek negatif yang harus dihindari perempuan saat ziarah kubur ?

Contohnya yaitu seperti :
  • Menangis terisak-isak
  • Meratap
  • Berteriak histeris
  • Menjerit-jerit
  • Merintih
  • Tidak sabar menahan kesedihan
  • Bersolek / berdandan, apalagi jika sampai memperlihatkan aurat atau lekuk tubuh

Tetapi ada pengecualian.

Dengan kata lain tetap Sunnah bagi perempuan untuk ziarah ke kubur, sama seperti laki-laki.

Yaitu ziarah ke Kubur atau ke Makam Rasulullah SAW.

Karena ziarah ke makam Rasulullah SAW adalah ibadah yang sangat agung.

Dan Sunnah juga ziarah ke kubur para Nabi dan para Rasul, Ulama-ulama, dan Wali-wali Allah SWT.

Seperti tren yang booming sekarang. Travelling ke tempat-tempat wisata religius.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sumber :
Kitab Fathul Mu'in ( Syekh Zainuddin Al Malibari )

  Bolehkah Ziarah ke Kubur Atau Makam Bagi Perempuan Dan Apa Hukumnya | Ailine

0 Komentar Untuk "Bolehkah Ziarah ke Kubur Atau Makam Bagi Perempuan Dan Apa Hukumnya | Ailine"