Belajar Al-Qur’an adalah salah satu ibadah paling mulia dalam Islam.
Tidak heran banyak orang tua merasa bahagia ketika melihat anaknya mulai mengenal huruf hijaiyah, membawa Al-Qur’an sendiri, lalu duduk manis mengaji di depan guru.
Namun di tengah semua itu, muncul satu pertanyaan yang lumayan membuat bingung:
“Kalau anak belum wudhu, bolehkah menyentuh Al-Qur’an?”
Sebagian orang langsung melarang. Sebagian lagi membolehkan.
Dalam mazhab Imam Syafi’i, pembahasannya cukup rinci dan penuh kebijaksanaan terhadap hukum proses belajar anak.
Para ulama memberikan keringanan khusus untuk anak-anak yang sedang belajar Al-Qur’an.
Dan jujur saja… ini menunjukkan bahwa Islam bukan agama yang ingin mempersulit.
Islam menjaga kehormatan Al-Qur’an, tetapi juga memahami batas kemampuan manusia.
“Ilmu yang dihasilkan dari kebijaksanaan akan lebih mudah diterima.”
Hukum Asal Menyentuh Al-Qur’an bagi Orang Berhadas
Dalam mazhab Imam Syafi’i, hukum asalnya orang yang sedang berhadas kecil maupun junub tidak boleh menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur’an.
Hal ini didasarkan pada penghormatan terhadap kalam Allah.
Karena itu, orang dewasa yang ingin memegang Al-Qur’an diwajibkan terlebih dahulu bersuci dengan berwudhu.
Adapun orang yang sedang junub, wajib mandi besar sebelum membaca Al-Qur’an dan menyentuh mushaf Al-Qur’an.
Ini adalah hukum asal yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih Syafi’iyyah.
Namun para ulama juga memahami bahwa kondisi anak-anak berbeda dengan orang dewasa.
Di sinilah letak indahnya fiqih Islam dan poin penting yang kita cari.
Baca juga: 7 Cara Mendidik Anak dengan Lembut di Era Digital
Keringanan Khusus untuk Anak Mumayyiz
Mazhab Syafi’i memberikan keringanan bagi anak yang sudah mumayyiz untuk menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur’an walaupun belum berwudhu.
Mumayyiz adalah anak yang sudah bisa memahami ucapan, mengerti adab dasar, serta dapat membedakan baik dan buruk secara sederhana.
Biasanya usia mumayyiz sekitar 7 tahunan, walaupun kebanyakan berbeda pada setiap anak. Ada yang cepat mumayyiz, ada yang bahkan lambat.
Keringanan ini berlaku jika tujuannya memang untuk belajar Al-Qur’an.
Misalnya:
- Belajar mengaji.
- Membawa Al-Qur’an ke tempat belajar.
- Membawakan Al-Qur’an untuk guru.
- Membuka halaman saat pelajaran.
- Menghafal bersama ustaz atau orang tua.
Artinya, fokus utama di sini adalah kebutuhan pendidikan dan pembelajaran.
Para ulama memahami bahwa anak kecil sangat sulit menjaga wudhu terus-menerus.
Kadang baru lima menit wudhu, sudah lari ke kamar mandi lagi.
Kadang lagi semangat mengaji, tiba-tiba ingat kalau tadi batal.
Kalau setiap kali batal wudhu harus berhenti dari belajar, maka proses pendidikan bisa menjadi berat.
Dan ketika belajar terasa berat, Anak-anak bisa kehilangan semangat.
Itulah sebabnya ulama memberikan rukhsah atau keringanan.
Karena menjaga semangat anak belajar Al-Qur’an jauh lebih penting dibanding mempersulit mereka dalam tahap awal pendidikan.
Coba bayangkan seorang anak kecil yang baru semangat belajar Iqra.
Ia sudah duduk rapi, membuka halaman, lalu tiba-tiba dimarahi karena belum wudhu.
Besoknya bisa jadi ia malas belajar kembali.
Hal-hal seperti ini kadang terlihat sepele, tetapi dampaknya besar pada psikologi anak.
Karena itu para ulama sangat memperhatikan proses pendidikan dengan penuh hikmah.
Bukan berarti wudhu tidak penting.
Tetapi pendidikan dilakukan bertahap.
Anak tetap diajarkan adab bersuci, tetap dibiasakan berwudhu sebelum mengaji, tetapi jika sesekali batal atau belum sempurna menjaganya maka tidak langsung ditutup pintu belajar untuknya.
“Anak yang dicintakan kepada Al-Qur’an sejak kecil akan sulit jauh darinya saat dewasa.”
Inilah salah satu bentuk rahmat dalam fiqih Islam.
Perbedaan dengan masalah Shalat dan Tawaf
Sebagian orang bertanya:
“Kalau begitu kenapa shalat tetap wajib suci bagi anak-anak?”
Karena shalat dan tawaf berbeda dengan proses belajar yang berlangsung lama.
Shalat waktunya singkat.
Tawaf juga termasuk ibadah khusus yang memiliki syarat tertentu.
Sedangkan belajar Al-Qur’an bisa berlangsung berjam-jam.
Apalagi anak kecil sangat aktif bergerak.
Karena itu para ulama membedakan antara ibadah yang syaratnya wajib dijaga penuh dengan proses pendidikan yang membutuhkan kemudahan.
Bagaimana dengan Anak yang Belum Mumayyiz?
Berbeda dengan anak mumayyiz, anak yang belum mumayyiz tidak diperbolehkan dan diharamkan diberikan mushaf Al-Qur’an.
Kenapa?
Karena di khawatirkan:
- Merobek halaman.
- Menginjak Al-Qur’an.
- Membuangnya sembarangan.
- Tidak memahami kehormatan Al-Qur’an.
Anak yang masih terlalu kecil biasanya belum mengerti adab menjaga mushaf Al-Qur’an.
Hukum haram di atas menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi'i yaitu : anak yang belum mumayyiz haram diberikan mushaf Al-Qur'an untuk dikuasai sendiri karena dikhawatirkan tidak mampu menjaga kehormatan Al-Qur'an.
Namun, jika pengenalan Al-Qur'an dilakukan di bawah pengawasan penuh orang tua atau wali sehingga kehormatan mushaf Al-Qur'an tetap terjaga, maka sebagian ulama memberikan keringanan untuk tujuan pendidikan.
Intinya kalau ingin mengenalkan Al-Qur’an sejak bayi atau balita tentu boleh, tetapi tetap dalam pengawasan orang tua.
Dengan kata lain, mushaf Al-Qur’annya itu sendiri dalam kendali penuh orang tua, wali, atau gurunya.
Cara Bijak Mengajarkan Adab Al-Qur’an kepada Anak
Walaupun ada keringanan dalam mazhab Syafi’i, bukan berarti adab terhadap Al-Qur’an diabaikan.
Justru anak tetap perlu diajarkan perlahan-lahan.
Beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain:
- Membiasakan wudhu sebelum mengaji.
- Mengajarkan mencium Al-Qur’an dengan hormat.
- Menaruh Al-Qur’an di tempat tinggi.
- Tidak meletakkan Al-Qur’an sembarangan.
- Mengingatkan dengan lembut, bukan bentakan.
Anak lebih mudah belajar dari suasana yang ramah.
Kadang satu keramahan lebih berhasil dibanding sepuluh kemarahan.
Dan ya… kadang-kadang anak kecil memang sering lupa dan lalai.
Bahkan orang dewasa saja kadang lupa taruh sandal di masjid.
Jadi jangan terlalu cepat marah ketika anak masih belajar menjaga adab.
Yang penting prosesnya terus berjalan. Jangan Sampai Semangat Belajar Anak Padam.
Salah satu kesalahan yang kadang terjadi adalah terlalu keras pada anak dalam tahap awal belajar agama.
Baca juga: Ketika Anak Memukul, Bukan Saatnya Marah Tapi Mendekap
Semangat mereka baru tumbuh sedikit, tetapi sudah dibebani ketakutan.
Padahal cinta kepada Al-Qur’an harus ditanam lebih dulu. Setelah cinta tumbuh, adab dan kedisiplinan akan lebih mudah masuk.
Karena itu para ulama memberi kemudahan dalam masalah ini.
Kesimpulan
Dalam mazhab Imam Syafi’i, hukum asal orang berhadas atau junub memang tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an.
Namun ada keringanan khusus bagi anak yang sudah mumayyiz untuk menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur’an jika tujuannya belajar Al-Qur’an.
Keringanan ini diberikan karena:
- Anak sulit menjaga wudhu terus-menerus.
- Proses belajar berlangsung lama.
- Islam tidak ingin memberatkan pendidikan anak.
- Anak tidak kehilangan semangat belajar Al-Qur’an.
Sedangkan anak yang belum mumayyiz tetap perlu pengawasan agar Al-Qur’an terjaga kehormatannya.
Yang paling penting, ajarkan anak mencintai Al-Qur’an dengan penuh kelembutan.
Tanya&Jawab
Apakah anak kecil wajib wudhu sebelum mengaji?
Tetap dianjurkan untuk berwudhu agar terbiasa menjaga adab terhadap Al-Qur’an. Namun jika anak mumayyiz batal wudhu saat belajar, mazhab Syafi’i memberikan keringanan untuk tetap belajar menggunakan Al-Qur’an.
Apakah orang tua boleh melarang anak mengaji karena belum wudhu?
Sebaiknya jangan sampai larangan tersebut membuat anak kehilangan semangat belajar Al-Qur’an. Ajarkan adab bersuci dengan lembut dan bertahap sesuai kemampuan anak.
Semoga artikel ini menambah pemahaman kita tentang fiqih Islam yang penuh keseimbangan antara adab dan hukum.
Bagikan artikel ini jika bermanfaat, dan tulis pendapatmu di kolom komentar.


Posting Komentar